TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginginkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ dapat rampung sebelum DPR kembali reses pada 4 April 2024. “Kami berharap pada masa sidang ini,” kata dia ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Tito mengatakan pembahasan RUU DKJ dilanjutkan di DPR hari ini. Dia berharap pembahasan tahap 1 RUU itu dapat selesai hari ini.
Menurut Tito, posisi pemerintah menolak aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung presiden dalam RUU DKJ. Pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih lewat mekanisme pemilihan kepala daerah.
Adapun mengenai kawasan aglomerasi, Tito mengatakan memang perlu dilakukan harmonisasi dan evaluasi. Dengan berbagai masalah yang ada, eks Kapolri itu menganggap perlu kawasan Jakarta dan sekitarnya digabungkan.
Dalam konteks kawasan aglomerasi telah disepakati perihal pengembalian Dewan Aglomerasi. Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden dengan ketentuan penunjukannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Wacana yang berkembang ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden seperti badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
“Seperti apa nanti komposisinya semua diserahkan pada presiden,” kata Tito.
RUU DKJ sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah kalangan karena kekhawatiran soal penunjukan langsung gubernur hingga kawasan aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden. Secara ketatanegaraan aturan itu dinilai rancu dan sarat konflik kepentingan sebab ada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Putra Presiden Joko Widodo.
Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan pembangunan daerah itu akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pasal yang sama menyatakan, untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," tulis salinan draf Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ.
Pilihan Editor: Putra Sulung Menteri Pertanian Amran Sulaiman Lolos ke Senayan dengan Suara Tertinggi