TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung.
Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa, 12 Maret 2024, yang ditayangkan di UN TV Web. Perwakilan negara anggota CCPR termasuk delegasi dari Indonesia, turut hadir.
Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye – yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme.
Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024.
“Apakah dugaan intervensi dalam proses itu sudah diinvestigasi?” kata Ndiaye.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia.
Delegasi Indonesia juga menjawab soal hak politik orang asli Papua yang ditanyakan Ndiaye bersamaan dengan kasus pencalonan Gibran.
Tri Tharyat belum segera menjawab pertanyaan Tempo yang dikirim mengenai pertanyaan Ndiaye soal dugaan intervensi pejabat tertinggi dalam pemilu 2024. Begitu Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu M. Iqbal dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Mahfud Md Bicara Kesiapan Pengajuan Gugatan ke MK: Banyak Pengacara Sudah Daftar