TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud Md mengatakan, pihaknya sudah siap mengajukan gugatan dugaan kecurangan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilu ke MK. Tim Pemenangan Nasional (TPN) juga sudah menyiapkan pengacara untuk gugatan itu. Namun, Mahfud belum berkenan menyebut siapa pengacara itu.
"Kita juga sudah menyiapkan, menunggu keputusan KPU saja," kata Mahfud di Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Mahfud mengatakan, sudah banyak pengacara dari berbagai daerah berniat membantu. Namun, ia tak ingin terlalu ramai ada pengacara yang ikut.
"Banyak yang sudah daftar itu dari berbagai daerah dari berbagai profesi pengacara tapi untuk apa terlalu ramai-ramai ya, tapi banyak juga ya kita suruh ikut aja nanti kalau mau ikut," kata Mahfud.
Tim Demokrasi Keadilan, Ganjar-Mahfud sebelumnya memastikan mengajukan gugatan mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pengajuan itu akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024.
Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap hakim MK akan menguji perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) secara menyeluruh. MK harus menguji sengketa hasil pemilu dari tahap pra pencoblosan, tahap pencoblosan, hingga tahap perhitungan suara. Pengujian menyeluruh itu, kata Todung, penting untuk melihat dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Saya harapkan MK memeriksa sengketa pemilihan presiden secara teliti dan profesional. Tidak hanya fokus perbedaan surat suara. Karena pemilu itu holistik. Tidak parsial," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini dalam konferensi pers di Media Center Ganjar - Mahfud, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Pilihan Editor: Mahfud Md Tanggapi Koalisi Besar: Tak Menutup Peluang Ada Oposisi