TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI optimistis rekapitulasi suara tingkat nasional rampung sebelum tenggatnya, pada 20 Maret mendatang. Penyelenggara pemilu mengklaim tidak menemukan kendala selama proses rekaputlasi suara Pemilu 2024 secara berjenjang.
"Yang jelas kalau teman-teman lihat sampai sekarang kan prosesnya (rekapitulasi suara) selalu berlanjut, berlangsung dengan lancar. Ya dinamikanya pasti ada," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.
Pantauan Tempo hingga Rabu, 13 Maret 2024, rekapitulasi suara masih berlangsung di beberapa provinsi, bahkan di tingkat kabupaten/kota. Salah satunya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, August memastikan, KPU akan mengecek lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Namun, kata August, selama ini KPU RI biasanya hanya melakukan supervisi ke KPU provinsi jika menemukan kendala.
"Nanti kalau yang Bekasi saya cek ya. Kalau kabupaten kota saya tidak tahu karena yang jelas sekarang ini posisinya sudah di provinsi. Dan sekarang tinggal gilir saja itu provinsi-provinsi akan hadir," kata dia.
August memastikan, meski beberapa daerah belum menyelesaikan rekapitulasi suara, pengumuman hasil Pemilu akan tetap dilaksanakan 20 Maret 2024. Dia memastikan proses rekapitulasi suara akan tetap berjalan.
"Kalau sampai sekarang kan enggak ada yang terlambat, karena proses ini kan berlangsung sejak tanggal 9 sampai hari ini, kita lalui. Kalau lihat progressnya kan jalan terus," tutur August.
Adapun KPU sebelumnya sudah bersurat ke KPU tingkat kecamatan hingga provinsi pada 4 Maret lalu, yang isinya meminta penyelenggara pemilu di kecamatan, kabupaten-kota, ataupun provinsi tetap melanjutkan rekapitulasi meski sudah melewati tenggat. Surat dinas KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 itu diteken oleh Hasyim Asy'ari.
Hingga Rabu, 13 Maret 2024, KPU telah melakukan pengesahan rekapitulasi di 21 provinsi yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.
Pilihan editor: Nama Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo dalam Pilkada 2024, Gibran: Biar Warga yang Menilai