Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan pengeras suara di masjid.

Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Februari 2024. Melalui edaran itu, Menag menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian bulan Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengutamakan nilai-nilai toleransi.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.

Gaduh Aturan Pengeras Suara Masjid 

Seperti diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala saat Ramadan. Namun aturan itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. 

1. PBNU sebut penggunaan speaker di masjid perlu menyesuaikan kearifan lokal 

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, penggunaan pengeras suara atau speaker masjid dan musala selama Ramadan, perlu menyesuaikan kearifan lokal. Sebab, tiap daerah memiliki cara berbeda dalam menggunakan pengeras suara. “Namun, intinya jangan berlebihan dan menganggu ketenangan masyarakat sekitar,” kata Fahrur saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut Fahrur, penggunaan speaker tak perlu terlalu kaku. Pada masyarakat perkotaan, penggunaan pengeras suara  harus menjaga toleransi. Sebab, masyarakat kota sangat majemuk. “Tidak perlu adu keras speaker, yang penting sudah dapat menjangkau jama’ah hadir,” kata Fahrur. 

Namun, di masyarakat desa, penggunaan pengeras suara bisa lebih longgar. Sebab, mayoritas muslim di desa memiliki tradisi syi’ar Islam. 

“Intinya, semua harus tahu bagaimana volume terbaik sehingga masyarakat tetap harmonis. Ini juga bagian dari dakwah simpatik yg perlu dilakukan umat Islam,” kata Fahrur.

2. Gus Miftah bandingkan aturan penggunaan speaker masjid dengan dangdutan

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kini tengah menjadi sorotan publik. Saat berdakwah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, dia mengkritisi soal larangan penggunaan pengeras suara atau speaker masjid untuk tadarus Alquran di bulan Ramadan. 

Dia membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan sampai dengan dini hari. Potongan video ceramah yang diunggah warganet itu pun viral di sejumlah media sosial. 

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie  membantah tudingan Gus Miftah soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan. Menurut Anna, surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar, dan bukan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.

"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,”  kata Anna, Selasa 12 Maret 2024. 

Tempo mencoba menghubungi Gus Miftah mengenai hal ini. Namun, ia belum menjawab pesan Tempo hingga berita ini diturunkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Dewan Masjid Indonesia dan Muhammadiyah Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh DMI sejak lama. "Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” ujar JK setelah melantik pengurus baru Masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Ahad, 10 Maret 2024.

JK mengapresiasi kebijakan Kemenag terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadhan. Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.

Sementara itu. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengapresiasi kebijakan yang dibuat Kemenag. Dalam unggahan di akun media sosial X @Abe_Mukti, ia mengatakan syiar Ramadan tidak bisa hanya diukur dari pengeras suara, melainkan dari khusyuknya ibadah.  

"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” tulisnya pada 9 Maret 2024.

4. Netizen ikut komentar

Aturan soal penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala saat Ramadan yang dibuat oleh Kementerian Agama juga tengah hangat diperbincangkan di media sosial. 

Misalnya, di media sosial X (dulu Twitter), aturan mengenai penggunaan speaker masjid ini terus diperdebatkan. Beberapa warganet setuju agar pemakaian speaker masjid luar dibatasi untuk kegiatan tertentu. Sementara beberapa lainnya merasa sunyi jika penggunaan speaker luar dibatasi.

“Boleh lah pake speaker.. Cuma jangan over.. Kadang suka adu kencang antar masjid.. jadinya malah tidak syahdu,” tulis netizen dengan akun @imo_k****.

“DMI (Dewan Masjid Indonesia), dengan ketua Jusuf Kalla saja mengatur kok. Di tempat kami juga begitu. Kami tidak mau tetangga non muslim masuk penjara gara-gara masalah TOA masjid seperti kasus di Medan. TOA hanya untuk azan dan hal sangat penting saja. Lainnya pake speaker dalam,” kata @Rahmad*****.

“Puluhan tahun hidup di Jakarta, di daerah yang kanan kiri depan belakangnya masjid. Subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya & Ramadhan panggilan sahur melalui pengeras suara masjid selalu dinantikan. Tidak ada satupun orang merasa terganggu, kecuali Menag ajaib,” tulis @Dokter****.

“Di desaku dulu saat bulan Ramadhan, di Masjid dan Musholla kalau malam hari terdengar ramai suara orang tadarus Al Qur'an .Tadi malam suara tadarus tak terdengar dari rumah saya sebab tak lagi memakai speaker luar. Ronda keliling kampung pun tak ada. Ramadhan terasa sunyi. Sedih rasanya,” kata @Matino******** ihwal efek buruk aturan baru pengeras suara itu.

KAKAK INDRA PURNAMA | MELYNDA DWI PUSPITA | RADEN PUTRI | INTAN SETIAWANTY | YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

12 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

2 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

3 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

5 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

9 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

9 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.