INFO NASIONAL - Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan. Perhitungan raihan kursi masing-masing partai politik di DPRD Kabupaten Bandung melalui formula Sainte Lague dengan pembagi 1:3:5:7 telah ditetapkan.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Nurtanio Kabupaten Bandung, Djamu Kertabudi menilai, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki kekuatan baru sehingga mendapat 12 kursi di DPRD pada pemilu 2024.
"Secara otomatis jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bandung akan diraih PKB," kata Djamu.
Komposisi Pimpinan DPRD periode 2024-2029 terdiri dari Ketua DPRD dari PKB dengan perolehan 12 kursi, Wakil Ketua I dari Golkar dengan 9 kursi, Wakil Ketua II dari PKS dengan 7 kursi dan Wakil Ketua III dari Demokrat dengan 7 kursi.
Menurut Djamu, kemenangan PKB di Kabupaten Bandung tidak terlepas dari peran sentral Dadang Supriatna atau Kang DS sebagai Bupati Bandung dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai Putra Daerah Kabupaten Bandung.
Menurutnya, sebagai Bupati Bandung, Dadang, selalu menggelar dialog terbuka di tengah masyarakat. Selain itu, Ia juga selalu menyampaikan program yang bersentuhan dengan masyarakat banyak yang dikenal dengan program Bunga Desa, Rembug Bedas dan program lainnya yang berisi bantuan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, menurut Djamu, berbagai penghargaan atas kinerja pemerintahan, baik dari dunia internasional dan nasional berpengaruh terhadap branding Kang DS di mata masyarakat.
"Kang DS ini tidak melakukan kampanye secara langsung. Hal ini diserahkan kepada kader PKB masing-masing," ujar Djamu.
Selain Bupati Bandung, Putra Daerah Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal yang menjabat Ketua Fraksi PKB DPR-RI juga menyumbang peran penting untuk kemenangan PKB di Kabupaten Bandung. Cucun secara aktif menyampaikan program pemberdayaan rakyat dan berbagai kebijakan nasional. In yang membawanya memperoleh suara terbanyak di atas kandidat lainnya di Dapil Jabar II.
Djamu mengatakan, konfigurasi politik Kabupaten Bandung yang berubah signifikan akan mewarnai dinamika perubahan kekuatan politik menjelang kontestasi Pilkada 2024. Berdasar UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara telah ditetapkan pada 27 November 2024.
"Prediksi saya, seusai penghitungan suara Pemilu 2024 tuntas, maka figur yang berniat mengikuti kontestasi pilkada ini akan mulai bermunculan. Partai politik sudah barang tentu mulai mengelus-ngelus jagonya," katanya.(*)