TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan 624 penerima KJMU yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Disdukcapil, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pemadanan data dilakukan dengan tiga parameter, yaitu data SIAK Terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, sebanyak 624 di antaranya tidak memenuhi syarat.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” ujar Budi, melalui pernyataan resminya pada Selasa, 12 Maret 2024.
Budi merinci, sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Lalu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI ada 329 orang, tidak dikenal 125 orang, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya 119 orang, dan RT tidak ada yakni 4 orang.
Kemudian, berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
Budi juga menjelaskan bahwa proses pemadanan data menggunakan tiga parameter, yaitu data SIAK Terpusat, penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, dan informasi pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Dari ketiga parameter yang digunakan, pemadanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar masyarakat memperhatikan administrasi kependudukan dengan baik. Warga dapat memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka melalui situs resmi Dukcapil, https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
“Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemadanan data untuk memastikan kelayakan penerima bantuan. Sejumlah kriteria ditetapkan dan Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlibat dalam verifikasi data.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan DKI: Pengeluaran Anggaran KJMU Sesuai Kebutuhan