TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo membantah bahwa berkurangnya anggaran pendidikan pemerintah provinsi DKI Jakarta menjadi sebab pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Pengeluaran anggaran KJMU akan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa penerima beasiswa ini.
“Tidak ada pemotongan. Kalau butuhnya sekian, kita akan keluarkan sesuai penerima KJMU,” kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.
Purwosusilo enggan menjelaskan jumlah anggaran untuk penerimaan KJMU di 2024. Ia hanya mengatakan, anggaran KJMU merupakan bagian dari anggaran bantuan sosial pendidikan. Untuk itu kata dia, anggaran KJMU akan dikeluarkan sesuai kebutuhan. “Intinya kita keluarkan sesuai jumlah yang berhak mendapatkan KJMU,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan perkiraan anggaran penerima KJMU. Bila penerima KJMU lebih banyak dari anggaran yang telah ditetapkan, maka pemprov DKI akan menggunakan anggaran lain untuk menambal kekurangan itu. Bila anggaran lebih, akan dikembalikan. “Kalau kurang ada pergeseran, kalau lebih dikembalikan,” kata Purwosusilo.
Kendati demikian, Purwosusilo memastikan, tidak ada pemangkasan penerima KJMU. Semua mahasiswa berhak menerima beasiswa itu asal memenuhi syarat. “Masyarakat tak perlu takut. Kalau berhak ya dapat,” ujar Purwosusilo.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya juga membantah pemangkasan penerima KJMU karena DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran pendidikan.
"Engga ada," kata Heru usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2024.
Adapun dugaan pemangkasan penerima KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan diucapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah. "Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima dikutip Antara, Rabu 8 Maret 2024.
Ima mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut KJMU dan KJP Plus telah menjadi perbincangan netizen di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Banyak pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaan karena KJMU dan KJP Plus mereka dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Heru sebelumnya menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
Pilihan Editor: Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data