TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo membantah adanya pencabutan atau pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU, tepat sasaran. “Tidak pernah ada pemangkasan. Peraturan KJMU juga tak ada yang berubah,” kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.
Ia mengatakan, penerima KJMU hanya mendapatkan beasiswa selama satu semester sebesar Rp 9 juta. Beasiswa itu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat. Di antaranya, berdomisili di Jakarta dan masyarakat kurang mampu.
Selama mendapatkan beasiswa, Indeks Prestasi (IP) mahasiswa tidak boleh di bawah 3,0 (untuk prodi sosial) dan 2,75 (untuk prodi eksakta). Mereka juga dilarang melanggar ketentuan kampus.
Setelah semester selanjutnya, mahasiswa tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang. Tim Pemprov DKI Jakarta kemudian akan melakukan verifikasi kembali data terbaru dari mahasiswa tersebut. “Untuk IP dan kelakuan mahasiswa kita akan lihat data dari kampus. Apakah anak ini nilainya bagus atau tidak. Kalau tidak tak bisa lanjut,” kata Purwosusilo.
Selain melihat dari nilai, Tim Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek data kependudukan mahasiswa. Bila sudah pindah dari DKI Jakarta, penerima KJMU sebelumnya tidak akan menggunakannya lagi. ”Kami akan cek di dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Purwosusilo.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek perubahan ekonomi penerima KJMU. Bila ekonomi keluarga mahasiswa lebih baik, seperti memiliki mobil dan sejumlah aset, maka beasiswanya akan ditarik. Data itu akan dilihat di Badan Pendapatan Daerah.
“Ada juga yang sudah meninggal. Ada juga yang sudah lulus. Jadi kita verifikasi semua di lapangan,” kata Purwosusilo.
Selanjutnya masyarakat tak perlu khawatir...