TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan, program studi (prodi) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang tidak segera mendaftarkan atau memperpanjang akreditasi bisa ditutup. Meski begitu, Zainul memastikan, mahasiswa tidak menjadi korban atas penutupan tersebut. “Kami upayakan alihkan ke kampus lain,” kata Zainul saat dihubungi pada Jumat, 8 Maret 2024.
Zainul mengatakan, setiap prodi wajib untuk memiliki akreditasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Tujuannya, kata dia, untuk melindungi mahasiswa. Pemerintah, menurut dia, tidak mau mahasiswa menempuh pendidikan tinggi di prodi yang tidak terakreditasi. Pun ingin memastikan, mahasiswa mendapatkan layanan pendidikan yang baik. “Sebab, prodi tidak terakreditasi artinya tidak menjalankan mutu pendidikan,” kata Zainul.
Pemberian status akreditasi juga untuk memastikan prodi tersebut legal atau mengikuti aturan yang berlaku. Prodi yang tidak terakreditasi juga dilarang melakukan pendidikan dan penelitian. “Kalau tak terakreditasi, prodi itu harus ditutup,” ujarnya.
Zainul mengatakan, ada sembilan standar untuk mendapatkan akreditasi. Salah satu standarnya, prodi harus memenuhi batas jumlah hasil penelitian. Masalahnya, banyak prodi di kampus swasta yang memiliki keterbatasan dana penelitian. Sehingga, kerap kali batas minimum akreditasi tidak terpenuhi. “Mereka punya masalah dana,” kata Zainul.
Kendati demikian, Kemenag akan berupaya mendorong prodi supaya memenuhi standar akreditasi. Salah satunya melakukan pengawasan dan pembinana. Namun, bila setelah dievaluasi tak memenuhi standar, maka prodi itu harus ditutup.
Kementerian Agama mengancam bakal menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi. Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan pencabutan kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023.
"Dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi," kata Ahmad Zainul Hamdi dikutip dari laman Kemenag. Kemenag telah membahas isu seputar kampus yang menggelar perkulian ilegal ini dalam rapat Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Pilihan Editor: NasDem Sebut Bakal Gulirkan Hak Angket dengan Atau Tanpa PDIP