TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, akan digelar pada Ahad, 10 Maret 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan, saat ini upaya sosialisasi metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang gencar dilakukan.
“Sosialisasi penyelenggaraan PSU juga sudah dilakukan ke berbagai macam komunitas yang ada di Kuala Lumpur, maksudnya komunitas warga Indonesia yang ada di Kuala Lumpur, termasuk informasi tentang lokasi pemungutan suara ulang, metode TPS,” ujar Hasyim, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Hasyim menjelaskan, surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada peserta pemilu, pasangan calon, dan partai politik untuk memberikan rincian tentang pelaksanaan PSU, termasuk metode TPS dan jadwalnya.
“Kemudian bisa diketahui berapa jumlah pemilih daftar pemilih tetap atau DPT dan siapa saja by name (berdasarkan nama) yang akan menggunakan hak pilih menggunakan metode TPS dan siapa yang akan menggunakan metode KSK,” ujar Hasyim.
Namun, Hasyim mengakui saat ini KPU tidak dapat memprediksi tingkat partisipasi untuk PSU di Kuala Lumpur nanti. Dia berharap masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur tetap antusias dalam memberikan suara.
“Soal besok tanggal 10 Maret akan hadir berapa, partisipasinya bagaimana, tentu tidak bisa diprediksi sejak sekarang. Yang dapat dilakukan KPU adalah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemungutan suara ulang baik itu tempat, waktu, dan juga nama-nama seluruhnya,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI mengklaim telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan PSU di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024. PSU tersebut akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) pada 9 Maret dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 Maret. Kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan melakukan pengawalan pada metode KSK, dan hasilnya akan dihitung bersamaan dengan metode TPS.
"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Jakarta, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Saat ini, KPU telah menetapkan 62.217 daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mendatang. Angka tersebut diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, yakni yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pilihan Editor: Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran
ADINDA JASMINE PRASETYO | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | DEFARA