TEMPO.CO, Bogor - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan ada kelalaian dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Saya mengatakan itu mallegislasi. Mallegislasi itu artinya ada kelalaian legislasi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terkait dengan pembentukan Undang-Undang DKJ ini," kata Charles saat ditemui di Pusdik MK, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dia menjelaskan, pembentukan UU DKJ adalah amanat dari Undang-undang tentang Ibu Kota Negara Nusantara atau UU IKN. Menurut Charles, beleid ini mengamanatkan pembentukan UU DKJ paling lambat dua tahun setelah UU IKN diteken.
Selain itu, UU IKN juga mengamanatkan adanya keputusan presiden atau Keppres untuk memindahkan ibu kota ke IKN. Charles menuturkan, aturan-aturan tersebut juga untuk memberikan legalisasi atas penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta pasca tidak lagi menyandang status ibu kota.
"Tapi ini kan per 25 Februari kemarin belum ada juga UU DKJ disahkan oleh pemerintah dan DPR," ucap Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako FH Unand ini.
Intinya, kata dia, ini adalah kelalaian bersama yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Dia pun khawatir bahwa hal ini menjadikan pengesahan UU DKJ cacat formal.
"Artinya, bukan tidak mungkin, nanti ini menjadi dasar orang tidak sepakat dengan apa yang dimuat atau diatur dalam Undang-undang DKJ," tutur Charles.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah akan mengatur waktu yang pas soal dua aturan yang memungkinan status ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke IKN. Ini supaya tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Surat Keputusan Presiden IKN dan penerbitan UU DKJ.
“Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dini menjelaskan, Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Dia mengatakan, ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.
AMELIA RAHIMA SARI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi dan Prabowo di Jatim, Ini 3 Agendanya