TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mensomasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas kerusakan dalam praktik berdemokrasi. Jokowi dinilai semakin sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.
Kelompok yang mencakup 41 organisasi dan 10 individu - termasuk Lokataru Foundation dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti, mengirimkan surat somasi ke Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Pengiriman surat diwakili oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Kamis siang, 7 Maret 2024. Koalisi ini memberi tempo tujuh hari bagi Istana untuk menanggapi somasi tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah presiden masih punya itikad, masih punya etika dalam menjalankan kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Dimas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta hari ini.
Dimas menjelaskan, ada tiga poin yang hendak disampaikan pihaknya. Pertama, keberpihakan dalam pemilu. Kedua, peran presiden yang minim dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga, Jokowi dianggap tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Somasi yang dilayangkan hari ini merupakan yang kedua setelah 9 Februari 2023. Jokowi saat itu didesak atas rangkaian peristiwa kecurangan serta ketidaknetralan yang terus terjadi. Berbagai perbuatan presiden dianggap bahkan menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Baca Juga:
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana tidak menjawab segera pesan yang dikirim Tempo pada Kamis siang, 7 Maret 2024, soal somasi yang dilayangkan oleh Koalisi Sipil.
Koalisi melihat somasi ini sebagai salah satu upaya yg akan kami kaji kembali apakah kemungkinan ada probabilitas dalam upayakan proses hukum selanjutnya. Beberapa upaya itu seperti gugatan administrasi melalui Ombudsman, PTUN, serta melalui cara-cara perdata.
“Ini seenggaknya bisa kami lakukan sebagai langkah korektif atau langkah check and balance,” kata Dimas.
DANIEL A. FAJRI