TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah membentuk tim penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilu anggota legislatif (pileg). Pembentukan tim tersebut sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum," kata pria yang akrab disapa Afif di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Afif menyebutkan KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.
KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).
Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
MK Gelar Simulasi Penanganan Perkara PHPU
Adapun Mahkamah Konstitusi sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3).
Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.