TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, bahwa Fraksi PAN di DPR menyatakan tidak akan mendukung langkah Fraksi PDIP, PKS, PKB dan NasDem yang menyatakan bakal mengajukan hak angket, ihwal dugaan kecurangan Pemilu 2024. "Karena tidak ada kepentingannya," kata Viva kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.
Meski begitu, Viva melanjutkan, tidak mempermasalahkan keputusan empat Fraksi untuk tetap berencana mengajukan hak angket. "Itu kan hak konstitusional dan sudah diatur dalam Undang-Undang. Silakan saja, tapi PAN menolak hak angket," ujar Viva.
Menurut Viva, sebaiknya empat Fraksi membawa persoalan ini ke jalur konstitusional, karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur mekanisme bagaimana menyelesaikan persoalan dugaan penyimpangan proses pemilu. "Kan bisa ke Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Itu lebih baik juga," ucap dia.
Dia berharap, Fraksi PDIP, PKS, PKB dan NasDem, serta Fraksi lainnya dapat mengkaji lebih matang ihwal pengajuan hak angket ini sebelum benar-benar menggulirkannya di Senayan. "Jangan sampai hak angket ini jadi anggapan diajukan karena ada potensi kalah dalam Pilpres," kata Viva.
Melalui pesan singkat, Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, bahwa partainya masih melakukan komunikasi dengan Fraksi lainnya ihwal pengajuan hak angket ini.
Di Fraksi NasDem sendiri, Taufik melanjutkan, proses penghimpunan tanda tangan kepada anggota masih dilakukan. "Jadi tidak perlu ditanya lagi bagaimana posisi NasDem. Kita ikut bagian dan terus komunikasi dengan Fraksi lain," ujar Taufik.
Politikus PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, PDIP berencana mengusulkan hak angket dengan tujuan menciptakan ekosistem pemilu yang bersih dan dilaksanakan sesuai koridor konstitusi. "Karena ini hak pribadi masing-masing anggota, silakan mau menggunakan atau tidak," kata Djarot.
Adapun, hak angket mulanya diusulkan calon presiden nomor urut 01, Ganjar Pranowo. Dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat Kamis lalu.
Pada rapat tersebut, Ganjar mengusulkan agar partai politik pendukungnya di DPR mengajukan hak angket guna melawan dugaan kecurangan pemilu. “Jika DPR tidak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” kata Ganjar, Jumat dua pekan lalu.
Hak angket ini nantinya akan menjadi jalan bagi legislator untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pemilu.
Namun, poros Ganjar-Mahfud tidak bisa mengajukan hak angket sendirian. Dibutuhkan dukungan partai pendukung di poros Anies-Muhaimin, di antaranya Partai NasDem, PKS dan PKB untuk mencapai skor lebih dari 50 persetujuan anggota Dewan.
Nantinya, usul penggunaan hak angket ini akan dilambungkan dua partai pengusung Ganjar-Mahfud di Senayan, yaitu PDIP dan PPP setelah masa sidang DPR dibuka Maret ini.
Pilihan Editor: Kenapa PPP dan NasDem Tak Ikut Serukan Hak Angket di Paripurna DPR?