Ketika itu, kata dia, MK tidak mengabulkan permohonan PKS terkait ambang batas presiden di angka antara 7 dan 9 persen. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengapresiasi PKS yang telah menggunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.
"Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen," tuturnya.
2. PAN
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau PAN, Eddy Soeparno, mengatakan partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden.
"PAN juga mendorong adanya evaluasi terhadap ambang batas presiden agar partai politik dapat mengusung calon presiden atau wakilnya sendiri," kata Eddy.
Menyusul putusan MK, Eddy mengatakan PAN mendukung penghapusan ambang batas presiden. Sebab, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, banyak suara yang diamanatkan kepada calon legislator menjadi sia-sia.
3. Partai Buruh
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan partainya bakal memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden sebesar 20 persen untuk memutus mata rantai politik transaksional antarpartai politik.
"Sehingga setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden dan wakilnya masing-masing, dan rakyat memiliki banyak pilihan," ucap dia saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.
Partai buruh juga menginginkan penghapusan ambang batas parlemen dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab, kata dia, adanya ambang batas adalah pemberangusan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada partai dan calon legislator.
Ilhamsyah menuturkan Partai Buruh juga menuntut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, pelbagai persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi saat ini bermula dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis.
"Aturan yang tidak demokratis menghasilkan sistem yang merugikan rakyat," ujarnya.