TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengungkapkan usulan dari partainya untuk revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Hal tersebut dia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengamanatkan perubahan terhadap ambang batas parlemen 4 persen yang diatur Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu.
Menurut Hermawi, NasDem bakal menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Namun, kata dia, partai yang diketuai Surya Paloh itu akan menindaklanjuti amar putusan tersebut dengan tetap mematok ambang batas parlemen dalam proses revisi undang-undang di DPR.
Pasalnya, Hermawi menyatakan aturan ambang batas parlemen tetap dibutuhkan untuk mengonsolidasikan proses demokrasi di Indonesia. “Kita hormati putusan MK yang final dan mengikat, tapi juga harus diingat bahwa parliamentary threshold dimaksudkan sebagai upaya konsolidasi demokrasi,” kata Hermawi melalui pesan singkat pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Usulan dari Partai NasDem, kata Hermawi, adalah agar DPR dapat menemukan angka ambang batas yang ideal untuk menyaring partai-partai yang masuk ke parlemen. “Usulan konkret NasDem adalah DPR sungguh-sungguh mengkaji berapa persen sesungguhnya parliamentary threshold yang ideal agar memenuhi aspirasi putusan MK dan tetap dalam konteks konsolidasi demokrasi,” ujar dia.
Hermawi mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu ditetapkan agar sistem kepartaian dalam politik Tanah Air tidak menjadi terlalu rumit. Dia menyampaikan bahwa ambang batas parlemen adalah bagian dari upaya penyederhanaan partai secara alami, sehingga suatu saat Indonesia mendapatkan jumlah partai yang ideal.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Pilihan Editor: Apa Itu Ambang Batas Fraksi yang Diusulkan PSI?