TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Regulasi ambang batas parlemen 4 persen ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jangan menjelang pemilihan umum baru dibuat aturan. Seperti pemilu tahun ini yang mengalami pelanggaran etik yang sangat mengkhawatirkan," ucap Calon wakil presiden nomor urut 1 itu saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024. Pada Pemilihan Presiden 2024, Cak Imin berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan.
Menurut dia, aturan Pemilu yang akan datang seharusnya diputuskan lebih awal, sehingga Pemilu dapat terlaksana dengan persiapan yang matang. Karena itu, kata Cak Imin, MK mesti menyiapkan sistem Pemilu jauh hari sebelum pelaksanaannya."Ya itu (keputusan MK baru berlaku 2029) boleh saja tapi intinya lebih awal lebih bagus," ucap dia.
Adapun MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen.
YOHANES MAHARSO | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: PSI Raih 3,13 Persen di Real Count Sementara KPU, Quick Count Indikator Politik Meleset?