TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan mempunyai semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi bidang pemerintahan DPR itu pun pernah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu itu pada 2019 lalu.
"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Ia mengatakan perubahan itu nantinya harus melalui kajian sehingga penetapan besaran ambang batas parlemen memiliki dasar. Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu. Di samping itu, perubahan ambang batas tersebut perlu dilakukan revisi undang-undang sebelum Pemilu 2029.
Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik. "Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (29/2).
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.