2. NasDem: Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya menghormati putusan MK tetapi menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan.
"Kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," kata dia pada Jumat, 1 Maret.
Dia beralasan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada pemilu.
"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karna mendorong partai-partai yang seideologi-seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya.
Ketika ditanya soal angka ambang batas yang ideal, Hermawi mengatakan belum bisa memastikan secara spesifik. "Belum spesifik, tapi harapan kami itu dinaikan," ujarnya.
3. PPP: Putusan MK Kemenangan Kedaulatan Rakyat
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan MK tentang ambang batas parlemen. Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.
"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024, seperti dikutip Antara.
Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari saat diputuskan oleh MK. Sebab, saat perkara ini diputuskan, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan.
Dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.
"Mengapa? Perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.