Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR? Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPembahasan tentang siapa yang akan menduduki kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 tengah ramai diperbincangkan. 

Ada dua partai yang diprediksi mendapatkan suara terbesar dalam Pemilu 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar). 

Berdasarkan penghitungan suara atau real count sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah ada 65,63 persen suara yang masuk dari 540.260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Jumat, 1 Maret 2024 pukul 10.00 WIB. 

PDIP unggul dengan 16,44 persen atau 12.567.550 suara, sedangkan di peringkat dua ada Partai Golkar yang mendapatkan 15,1 persen atau 11.542.431 suara. Lalu, bagaimana tata cara pemilihan pimpinan DPR?

Mekanisme Memilih Pimpinan DPR

Ketentuan untuk memilih pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. 

Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Keenam pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap. Adapun bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. 

“Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR,” bunyi Pasal 84 ayat (4) UU MD3. 

Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Apabila dalam hal musyawarah tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menentukan pimpinan DPR diketuai oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. 

“Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR,” dikutip dari Pasal 84 ayat (9) UU MD3. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 427D dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
  • Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
  • Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. 

Daftar Caleg dengan Perolehan Suara Nasional Terbanyak

Adapun 10 calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan suara terbanyak sementara secara nasional sebagai berikut:

  1. Edhie Baskoro Yudhoyono (fraksi Demokrat daerah pemilihan atau dapil Jawa Timur VII): 253.918 suara.
  2. Puan Maharani (fraksi PDIP dapil Jawa Tengah V): 187.719 suara.
  3. Hillary Brigitta Lasut (fraksi Demokrat dapil Sulawesi Utara): 184.611 suara.
  4. Cucun Ahmad Syamsurijal (fraksi PKB dapil Jawa Barat II): 168.735 suara.
  5. Faisol Riza (fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dapil Jawa Timur II): 163.196 suara.
  6. Dedi Mulyadi (fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra dapil Jawa Barat VII): 152.663 suara.
  7. Haeny Relawati Rini Widyastuti (fraksi Golkar dapil Jawa Timur IX): 146.333 suara.
  8. Sarmuji (fraksi Golkar dapil Jawa Timur VI): 144.555 suara.
  9. Pulung Agustanto (fraksi PDIP dapil Jawa Timur VI): 136.473 suara.
  10. Rachmat Gobel (fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem dapil Gorontalo): 134.267 suara. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: MK Bakal Sampaikan Salinan Putusan Ambang Batas Parlemen ke DPR dalam 3 Hari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

27 menit lalu

Dua anak perempuan menangis setelah serangan udara Israel terhadap rumah-rumah di Rafah di selatan Jalur Gaza 12 Desember 2023. Setidaknya dua ibu terbunuh setiap 60 menit, sementara tujuh perempuan terbunuh setiap dua jam di daerah kantong yang terkepung tersebut, kata para dokter di wilayah tersebut kepada organisasi tersebut. REUTERS/Fadi Shana
Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

Naim berasal dari keluarga dokter dan dokter gigi. Dia hidup gelimang kebahagiaan, namun penjajahan Israel telah membuat hidupnya hampa.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.