TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.
Mahkamah menyatakan konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai.
Menurut MK, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan jumlah kursi di DPR.
Dalam mengubah norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengenai ambang batas parlemen, Mahkamah berpendapat pembuat undang-undang perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh lima hal berikut:
1. Ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029;
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Selanjutnya, putusan MK berlaku mulai Pemilu 2029…