3. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie juga mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo. Sepengetahuan dia, UU TNI ataupun UU Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan hanya mengatur pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada prajurit dan perwara aktif.
“Setahu saya, belum ada perubahan pada undang- undang tersebut,” ujar Connie Bakrie.
4. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, T.B. Hasanuddin
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), T.B. Hasanuddin, turut menyuarakan pendapat terkait pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan UU TNI hanya mengatur tiga pangkat, yaitu pangkat efektif, Lokal, dan tituler. Sedangkan pangkat kehormatan dan penghargaan bagi pensiunan TNI tidak ada dalam beleid tersebut.
“Pangkat penghargaan atau tanda kehormatan itu hanya bisa diberikan kepada seorang prajurit yang masih aktif,” kritik Hasanuddin.
Dia mengatakan Jokowi seharusnya mematuhi Undang-Undang TNI. Karena itu, kata dia, jika tetap ingin memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo, Jokowi semestinya merevisi keputusan presiden yang memberhentikan Prabowo dari TNI. “Kalau sekarang mau dikasih pangkat lagi, harus direvisi kepres yang dulu,” katanya.
5. Juru bicara Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa, Petrus Hariyanto
Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa menilai keputusan Jokowi memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo membuktikan Presiden melanggengkan impunitas. Juru bicara Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa, Petrus Hariyanto mengatakan Jokowi semakin menjauhkan pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan dari proses hukum.
Tindakan Jokowi disebut semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa dengan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan hak-hak para korban. “Sikap dan kebijakan Jokowi telah menginjak-injak perjuangan rakyat dalam meruntuhkan tirani otoritarianisme Orde Baru dan mengabaikan pengorbanan nyawa para pejuang demokrasi,” ujarnya.
6. Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam dan meminta presiden membatalkan pemberian kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan kepada Prabowo. Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pemberian gelar jenderal kehormatan oleh Jokowi kepada Prabowo merupakan keputusan keliru.
“Gelar ini tidak pantas karena penerima gelar memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Rezaldy.
Andi menilai pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh tentara. Keputusan itu, kata Andi, menunjukkan Jokowi menentang janjinya dalam Nawacita untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu 2014.
Apalagi, Jokowi telah memberikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat pada 11 Januari 2023. Salah satu pelanggaran berat itu adalah penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak 2006.
“Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo juga bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998,” ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: SBY Termasuk Anggota dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998