TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah protes dan kritikan datang dari berbagai kalangan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penyematan tanda bintang empat untuk calon presiden nomor urut 02 itu dinilai bertentangan dengan Undang- Undang TNI ataupun Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.
Lantas seperti apa tanggapan mereka?
Sebelumnya, Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Gedung Olahraga Ahmad Yani, Markas Besar TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Kenaikan pangkat Prabowo ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Mantan Wali Kota Solo ini merujuk pada Pasal 33 undang-undang tersebut terkait pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat secara istimewa. Keputusan presiden ini diteken Jokowi pada 21 Februari lalu.
Jokowi menyebut Prabowo pernah menerima Anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya di bidang pertahanan. Kepala negara menyangkal tudingan ada motif politik di balik pemberian Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo tersebut. “Ya, kalau transaksi politik, kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan seperti itu,” katanya.
Berikut ragam tanggapan dari berbagai kalangan soal Jokowi berikan Prabowo dengan gelar Jenderal TNI Kehormatan.
1. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan
Dinukil dari Koran Tempo edisi Kamis, 29 Febuari 2024, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan beleid TNI tidak mengenal istilah bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Kenaikan pangkat berupa bintang di pundak alias pangkat militer untuk perwira tinggi, kata dia, hanya berlaku untuk tentara aktif, bukan purnawirawan.
“Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan (yang diberikan kepada Prabowo) itu tidak sah dan ilegal,” kata Halili, Rabu, 28 Februari 2024.
Menurut Halili, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pemberian bintang militer sebagai tanda kehormatan hanya berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
“Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” katanya.
Halili juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan prestasi luar biasa. Lalu ada kenaikan pangkat luar biasa, yang diberikan kepada prajurit pengembantugas khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung serta berjasa dalam tugasnya.
“Prabowo tidak masuk dua kategori untuk mendapat kenaikan pangkat kehormatan jika mengacu pada peraturan Menteri Pertahanan tersebut,” katanya.
Di samping itu, kata Halili, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo akan bermasalah jika diartikan sebagai pemberian pangkat militer perwira tinggi. Sebab, menantu Presiden Soeharto itu bukan berhenti karena memasuki usia pensiun. Tapi Prabowo pensiun dari TNI karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998.
“Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.
2. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat, pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan tidak tepat diberikan kepada Prabowo. Sebab, mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat tersebut mempunyai rekam jejak buruk dalam karier militernya.
Sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi pada 1998. Prabowo lantas dikenai hukuman pemberhentian dari dinas keprajuritan. Kata dia, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo merupakan aib.
“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” kata Isnur, Rabu kemarin.
Selanjutnya: Apa kata Connie Bakrie hingga Petrus Hariyanto?