TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy berharap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dapat berlaku prospektif, yakni berlaku saat diputuskan.
Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, saat perkara diputuskan, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan.
Dia juga meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU). Hal ini, katanya, sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.
"Mengapa? Perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Romy sebelumnya menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.
Putusan MK tersebut, kata Romy, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy.
Putusan MK berlaku mulai 2029
Pada sidang yang berlangsung Kamis, 29 Februari 2024 kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.
Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Selanjutnya: Perludem ajukan gugatan uji materil