Perludem sebagai pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu menginginkan norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:
- Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
- Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
Menurut Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil, angka 4 persen sekarang tidak jelas. "Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana," ujar Fadli saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Padahal, Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih, "Makanya mesti dihitung secara benar," ujar Fadli.
Dia mengatakan, cara menghitung itu menggunakan "rumus matematika" pemilu yang berlaku secara universal. "Mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan," ujar dia.
Pertimbangan Hukum MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Sebagai contoh, MK memaparkan, pada Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak tetapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
"Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah," kata Saldi.
IKHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Reaksi PPP atas Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen