TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Pemberian itu atas dasar Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. Pemberian pangkat istimewa itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
Lantas, apa tanggapan sejumlah pengamat militer dan organisasi masyarakat sipil soal pemberian gelar tersebut?
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan
Dilansir dari Koran Tempo edisi 29 Februari 2024, Hasan menilai UU TNI tidak mengenal istilah bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Ia menyebut kenaikan pangkat berupa bintang di pundak atau pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk tentara aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan. “Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal,” ujar Halili, Rabu, 28 Februari 2024.
Ia juga merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengatur pemberian bintang militer sebagai tanda kehormatan hanya berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa. “Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” katanya.
Halili juga mengatakan bahwa gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo akan menimbulkan masalah jika diartikan sebagai pemberian pangkat militer perwira tinggi. Sebab, Prabowo bukan berhenti karena pensiun, melainkan diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keputusan Presiden Nomor 62 tahun 1998. “Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” lanjutnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur
Isnur berpendapat pemberian pangkat Jenderal Kehormatan tidak tepat. Alasannya, mantan Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat tersebut punya rekam jejak buruk dalam karier militernya. Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi pada 1998. Ia pun diberhentikan dari dinas keprajuritan.
“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” kata Isnur, Rabu, 28 Februari 2024.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie
Connie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. Sepengetahuannya, undang-undang terkait hanya mengatur pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada prajurit dan perwira aktif. “Setahu saya, belum ada perubahan pada undang-undang tersebut,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan pemberian Jenderal Kehormatan kepada mantan menantu Presiden Soeharto tersebut. Kelompok yang mencakup 20 organisasi, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menilai penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah keliru.
Kelompok Sipil menyinggung Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.
“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” kata koalisi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Februari 2024.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri
Gufron juga menganggap keputusan Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan merupakan langkah yang salah. "Pemberian gelar Jenderal Kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum," kata Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Februari 2024
Ia pun menyinggung soal pemberian gelar sebagai langkah politis dari Jokowi. Hal tersebut juga menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Dengan demikian, pemberian gelar Jenderal Kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron.
YUNI ROHMAWATI | DANIEL A. FAJRI | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Prabowo Menerima Gelar Jenderal Kehormatan, Apa Kata Media Asing?