Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket DPR

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana untuk menggulirkan Hak Angket DPR guna mengusut kecurangan Pemilu 2024 kian santer. Pro kontra terkait usulan itu pun muncul dari berbagai kalangan termasuk Pakar Hukum Tata Negara. 

Beragam respon bermunculan pasca kubu dua capres sepakat untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu lewat usulan hak angket tersebut. 

Adapun pakar hukum tata negara juga turut memberikan respon, apa saja kata mereka? Simak respon pro kontra dari para tokoh terhadap usulan menggulirkan hak angket DPR:

1. Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Pemerintah Terima Hak Angket

Hal ini ia sampaikan ketika dirinya bertemu dengan Menko Perekonomian yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 26 Februari 2024.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menerima usulan hak angket sebab dalam pemerintahan Jokowi ini belum ada hak angket yang dipakai. 

"Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” jelas Jimly dikutip dari ANTARANEWS, 28 Februari 2024.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini menyebut bahwa hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945. 

"Karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif saja dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas," tulisnya dalam statement yang dibagikan melalui akun X @JimlyAs, 24 Februari, 2024.

2. Feri Amsari: Hak Angket Harus Segera Dilakukan
Ahli hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa hak angket merupakan salah satu hak yang dapat digunakan oleh DPR untuk menyelidiki kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam Pemilu 2024.

Dalam hal ini, kata Feri, hak angket digunakan untuk menyelidiki lembaga eksekutif misalnya Presiden. 
Ia menyebutkan, selama proses berjalannya Pemilu 2024 banyak tindakan Presiden yang perlu diperjelas maksud dan tujuannya. Oleh sebab itu, hak angket merupakan hal wajar yang dilakukan DPR untuk memperjelas hal tersebut.

"Nah inilah yang menjadi bagian dari hak angket untuk menyelidiki. Apakah tindakan dan kebijakan presiden telah melanggar hukum atau tidak," kata Feri, dalam siaran YouTube Novel Baswedan, Senin, 26 Februari 2024.

Menurutnya, dalam pemilu ini ada beberapa indikasi kecurangan pemilu seperti penggelembungan suara calon di beberapa provinsi Indonesia. 

Oleh sebab itu, DPR perlu untuk menjalankan kewajibannya dengan menggunakan hak angket. Namun ia cukup khawatir apabila DPR tidak segera melakukannya. 

"Yang kita khawatirkan kalau DPR terlalu lama, terlalu lambat untuk melakukan angket. Padahal syaratnya mudah sekali, besok pagi kalau ditandatangani juga jalan itu, jadi perlu keberanian dan kesungguhan DPR," jelas Feri.

3. Fahri Bachmid: Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu Absurd

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan bahwa DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaan hak tersebut harusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif bukan untuk membahas hasil pemilu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berpendapat, penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab penyelesaian sengketa Pemilu harusnya dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi seperti yang telah diatur Undang-Undang Dasar. 

"Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika hak angket dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan" kata Fahri, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo. 

Menurut Fahri, penggunaan hak angket dalam urusan pemilu merupakan hal yang absurd dan inkonstitusional. 

"Kalau diluar konteks pemilu, silakan saja. Tapi mengenai hasil pemilu hanya dapat diajukan ke MK dan Bawaslu," jelasnya, seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

4. Herdiansyah Hamzah: Hak Angket Perlu Didukung

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa hak angket tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemillu dan pengusutan kecurangannya merupakan hak MK dan Bawaslu. 

Meski begitu, Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai fungsi pengawasan dari DPR. 
Ia juga menyebut bahwa penggunaan hak angket ini bisa saja berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi, namun pada prosesnya ada tantangan yang harus dihadapi. 

Herdiansyah menjelaskan proses pemakzulan hanya bisa dilakukan dalam tahap hak menyatakan pendapat. Tahap ini memerlukan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. 
Ia menyebut kubu 01 & 03 belum menjamin batas suara tersebut.

"Paling tidak ada 384 suara yang setuju. Namun gabungan 01 & 03 hanya 314 suara," ujar Herdiansyah, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo edisi Jum'at, 23 Februari 2024.

5. Mahfud MD: Sangat Boleh Diajukan 

Pakar hukum tata negara yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa DPR sangat boleh mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu 2024. 

Ia pun membantah anggapan yang menyatakan bahwa kecurangan pemilu tak cocok diselidiki menggunakan hak angket. 

"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara- juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Ahad, 25 Februari 2024.

Namun, Mahfud menyebutkan hak angket tak bisa mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum dan MK soal hasil Pemilu. Hak angket dapat digunakan untuk menilai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam Pemilu. 

SUKMASARI | KORAN TEMPO | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Hasil Pemilu 2024 dan Hak Angket DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serius Santai ala Mega

12 jam lalu

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dok. Istimewa
Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.


Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

3 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.


Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.


Sekda Belu Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu 2024

16 hari lalu

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin
Sekda Belu Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 merupakan suatu kewajiban.


Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

18 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

Disertasi Hasto Kristyanto menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Deretan Pelawak di Parlemen 2024

25 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Denny Cagur saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

31 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

34 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan tindakan memberhentikan seorang anggota DPR telah mengangkangi kedaulatan rakyat dan hasil Pemilu.


68 Caleg PKB Ucapkan Sumpah Janji kepada Rakyat Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

34 hari lalu

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan arahan kepada 68 orang calon anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kantor DPP PKB di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. ANTARA/Walda Marison
68 Caleg PKB Ucapkan Sumpah Janji kepada Rakyat Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

68 caleg terpilih PKB mengucapkan sumpah janji atau baiat untuk setia kepada partai dan bangsa sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI