Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket DPR

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana untuk menggulirkan Hak Angket DPR guna mengusut kecurangan Pemilu 2024 kian santer. Pro kontra terkait usulan itu pun muncul dari berbagai kalangan termasuk Pakar Hukum Tata Negara. 

Beragam respon bermunculan pasca kubu dua capres sepakat untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu lewat usulan hak angket tersebut. 

Adapun pakar hukum tata negara juga turut memberikan respon, apa saja kata mereka? Simak respon pro kontra dari para tokoh terhadap usulan menggulirkan hak angket DPR:

1. Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Pemerintah Terima Hak Angket

Hal ini ia sampaikan ketika dirinya bertemu dengan Menko Perekonomian yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 26 Februari 2024.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menerima usulan hak angket sebab dalam pemerintahan Jokowi ini belum ada hak angket yang dipakai. 

"Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” jelas Jimly dikutip dari ANTARANEWS, 28 Februari 2024.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini menyebut bahwa hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945. 

"Karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif saja dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas," tulisnya dalam statement yang dibagikan melalui akun X @JimlyAs, 24 Februari, 2024.

2. Feri Amsari: Hak Angket Harus Segera Dilakukan
Ahli hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa hak angket merupakan salah satu hak yang dapat digunakan oleh DPR untuk menyelidiki kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam Pemilu 2024.

Dalam hal ini, kata Feri, hak angket digunakan untuk menyelidiki lembaga eksekutif misalnya Presiden. 
Ia menyebutkan, selama proses berjalannya Pemilu 2024 banyak tindakan Presiden yang perlu diperjelas maksud dan tujuannya. Oleh sebab itu, hak angket merupakan hal wajar yang dilakukan DPR untuk memperjelas hal tersebut.

"Nah inilah yang menjadi bagian dari hak angket untuk menyelidiki. Apakah tindakan dan kebijakan presiden telah melanggar hukum atau tidak," kata Feri, dalam siaran YouTube Novel Baswedan, Senin, 26 Februari 2024.

Menurutnya, dalam pemilu ini ada beberapa indikasi kecurangan pemilu seperti penggelembungan suara calon di beberapa provinsi Indonesia. 

Oleh sebab itu, DPR perlu untuk menjalankan kewajibannya dengan menggunakan hak angket. Namun ia cukup khawatir apabila DPR tidak segera melakukannya. 

"Yang kita khawatirkan kalau DPR terlalu lama, terlalu lambat untuk melakukan angket. Padahal syaratnya mudah sekali, besok pagi kalau ditandatangani juga jalan itu, jadi perlu keberanian dan kesungguhan DPR," jelas Feri.

3. Fahri Bachmid: Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu Absurd

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan bahwa DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaan hak tersebut harusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif bukan untuk membahas hasil pemilu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berpendapat, penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu jauh dari prinsip konstitusional. Sebab penyelesaian sengketa Pemilu harusnya dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi seperti yang telah diatur Undang-Undang Dasar. 

"Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika hak angket dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan" kata Fahri, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo. 

Menurut Fahri, penggunaan hak angket dalam urusan pemilu merupakan hal yang absurd dan inkonstitusional. 

"Kalau diluar konteks pemilu, silakan saja. Tapi mengenai hasil pemilu hanya dapat diajukan ke MK dan Bawaslu," jelasnya, seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

4. Herdiansyah Hamzah: Hak Angket Perlu Didukung

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa hak angket tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemillu dan pengusutan kecurangannya merupakan hak MK dan Bawaslu. 

Meski begitu, Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai fungsi pengawasan dari DPR. 
Ia juga menyebut bahwa penggunaan hak angket ini bisa saja berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi, namun pada prosesnya ada tantangan yang harus dihadapi. 

Herdiansyah menjelaskan proses pemakzulan hanya bisa dilakukan dalam tahap hak menyatakan pendapat. Tahap ini memerlukan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. 
Ia menyebut kubu 01 & 03 belum menjamin batas suara tersebut.

"Paling tidak ada 384 suara yang setuju. Namun gabungan 01 & 03 hanya 314 suara," ujar Herdiansyah, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo edisi Jum'at, 23 Februari 2024.

5. Mahfud MD: Sangat Boleh Diajukan 

Pakar hukum tata negara yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa DPR sangat boleh mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu 2024. 

Ia pun membantah anggapan yang menyatakan bahwa kecurangan pemilu tak cocok diselidiki menggunakan hak angket. 

"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara- juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Ahad, 25 Februari 2024.

Namun, Mahfud menyebutkan hak angket tak bisa mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum dan MK soal hasil Pemilu. Hak angket dapat digunakan untuk menilai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam Pemilu. 

SUKMASARI | KORAN TEMPO | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Hasil Pemilu 2024 dan Hak Angket DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

16 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

18 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

4 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?