Pakar militer Beni Sukadis: Perlu dikaji ulang
Sementara pakar militer Beni Sukadis mempertanyakan tolak ukur dari keputusan Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI kepada Prabowo. Beni mengatakan pangkat istimewa bagi Prabowo perlu dikaji ulang.
“Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan (sumber daya alam) dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya,” kata Beni saat dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Beni menjelaskan di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, Prabowo masih dianggap bertanggungjawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM di penghujung Orde Baru. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia ini mengatakan hal tersebut menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat.
“Apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni.
Kekecewaan ayah korban kasus dugaan penghilangan paksa
Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan, menyampaikan rasa kecewanya karena negara memberi penghargaan kepada Prabowo tanpa pernah mengusut perannya dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Ucok, putra Paian, adalah salah seorang aktivis mahasiswa yang belum kembali setelah hilang sejak 10 Mei 1998.
Paian mengatakan sangat kecewa kepada Presiden Jokowi. Padahal, menurut dia, Jokowi beberapa kali membahas soal pelanggaran HAM masa lalu semasa kampanye dulu.
“Ya kecewa banget, yang terutama pada Jokowi,” kata Paian kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Paian, kenaikan pangkat yang bakal diberikan Jokowi kepada Prabowo adalah hal yang tidak masuk akal. Sebab, katanya, Prabowo telah diberhentikan dari TNI karena perannya dalam penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis pada sekitar 1997-1998.
“Masak orang yang sudah dipecat dari TNI diberikan naik pangkat tanpa ada rehabilitasi? Terus orang yang disangka pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar HAM diberikan kenaikan pangkat?” ujar Paian.
Paian menyatakan pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merupakan tanda rusaknya demokrasi di Indonesia. Dia menuding Jokowi sebagai biang terjadinya kemunduran tersebut.
“Tanggapan saya Jokowi ini sudah tidak waras. Pokoknya sudah rusak negara ini dibikin Jokowi,” ucap Paian, yang sudah 26 tahun kehilangan putranya.
Prabowo Subianto adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal atau jenderal bintang tiga.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998.
DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN | KUKUH S. WIBOWO | ANTARA
Pilihan Editor: Kenaikkan Pangkat Istimewa Prabowo, Pengamat Militer ISESS: Masih Bisa karena Statusnya Diberhentikan Dengan Hormat dari ABRI