Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

image-gnews
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan sebuah rancangan yang menimbulkan perdebatan yaitu menciptakan Kantor Urusan Agama atau KUA  berlaku untuk semua agama di Indonesia.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mentransformasikan KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut, Jumat, 23 Februari 2024 melansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Yaqut Cholil juga menjelaskan bahwa segala persiapan yang menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non islam lainnya.

Tentu saja perubahan fungsi KUA yang digagas oleh Menteri Agama ini menuai banyak reaksi dari berbagai pihak. Meskipun disambut dengan antusiasme oleh beberapa pihak, usulan ini juga mengundang pro dan kontra yang signifikan. Mari kita tinjau argumen-argumen dari kedua sisi.

Reaksi Pro dan Kontra Rencana Menag Yaqut

Reaksi pro terkait gagasan yang dikemukakan oleh Menteri Agama ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. Menurutnya KUA mesti digunakan untuk semua agama. Dirinya menegaskan bahwa negara seharusnya mengakomodasi seluruh agama perihal pencatatan pernikahan, termasuk agama lokal.

“KUA mesti untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan itu,” kata dia.

Berkenaan dengan reaksi pro yang disampaikannya, Halili Hasan memberikan pesan kepada Menteri Agama bahwa dia harus tegas jika nanti terjadi desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, reaksi kontra terhadap gagasan Menteri Agama ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang diantaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid.

Dilansir dari laman Mpr.go.id, HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa rencana perubahan KUA untuk pencatatan nikah semua agama itu tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku dalam amanat UUD NRI 1945, perubahan ini justru dapat menimbulkan sosial dan psikologis di kalangan non muslim, serta menimbulkan inefisiensi prosedural. 

“Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non muslim di Pencatatan Sipil. Selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti," kata Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya, usul dari Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmonisasi ketika pihak calon pengantin non muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan islam. Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.

"Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI. Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  YOLANDA AGNE I  ANTARA

Pilihan Editor: Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyemprotkan air ke jamaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.


Pro-Kontra Berbagai Tokoh Soal Penerapan Ujian Nasional yang Dikabarkan akan Diterapkan Lagi

4 hari lalu

Murid kelas 6 SDN Dayeuhkolot VII, mengerjakan soal try out Ujian Nasional SD di gedung PGRI di komplek Yon Zipur Dayeuhkolot, karena sekolahnya kebanjiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat 12 April 2016. TEMPO/Prima Mulia
Pro-Kontra Berbagai Tokoh Soal Penerapan Ujian Nasional yang Dikabarkan akan Diterapkan Lagi

Ujian Nasional (UN) bagi siswa sekolah dasar dan menengah dikabarkan bakal diterapkan kembali. Ini pendapat tokoh yang pro dan kontra.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

5 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.


Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.


Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

7 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra
Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Ilustrasi Al-Quran Foto: Canva
Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

15 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


Prabowo akan Bentuk Badan Haji dan Umrah

17 hari lalu

Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Prabowo akan Bentuk Badan Haji dan Umrah

Ferry berujar mereka bertiga diberi pesan oleh Prabowo untuk kompak dalam membangun sistem haji.