Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

image-gnews
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan sebuah rancangan yang menimbulkan perdebatan yaitu menciptakan Kantor Urusan Agama atau KUA  berlaku untuk semua agama di Indonesia.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mentransformasikan KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut, Jumat, 23 Februari 2024 melansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Yaqut Cholil juga menjelaskan bahwa segala persiapan yang menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non islam lainnya.

Tentu saja perubahan fungsi KUA yang digagas oleh Menteri Agama ini menuai banyak reaksi dari berbagai pihak. Meskipun disambut dengan antusiasme oleh beberapa pihak, usulan ini juga mengundang pro dan kontra yang signifikan. Mari kita tinjau argumen-argumen dari kedua sisi.

Reaksi Pro dan Kontra Rencana Menag Yaqut

Reaksi pro terkait gagasan yang dikemukakan oleh Menteri Agama ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. Menurutnya KUA mesti digunakan untuk semua agama. Dirinya menegaskan bahwa negara seharusnya mengakomodasi seluruh agama perihal pencatatan pernikahan, termasuk agama lokal.

“KUA mesti untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan itu,” kata dia.

Berkenaan dengan reaksi pro yang disampaikannya, Halili Hasan memberikan pesan kepada Menteri Agama bahwa dia harus tegas jika nanti terjadi desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, reaksi kontra terhadap gagasan Menteri Agama ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang diantaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid.

Dilansir dari laman Mpr.go.id, HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa rencana perubahan KUA untuk pencatatan nikah semua agama itu tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku dalam amanat UUD NRI 1945, perubahan ini justru dapat menimbulkan sosial dan psikologis di kalangan non muslim, serta menimbulkan inefisiensi prosedural. 

“Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non muslim di Pencatatan Sipil. Selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti," kata Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya, usul dari Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmonisasi ketika pihak calon pengantin non muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan islam. Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.

"Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI. Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  YOLANDA AGNE I  ANTARA

Pilihan Editor: Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

10 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

17 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.