TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor atau Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam kasus dugaan penganiayaan sesama santri yang menyebabkan korban tewas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut atas aporan keluarga korban. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin, 26 Februari 2024.
Ia menjelaskan empat tersangka itu, yakni MN (18 tahun) asal Sidoarjo, MA (18 tahun) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) asal Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) asal Surabaya.
Adapun korban berinisial BM (14 tahun) merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Kekerasan terhadap korban diduga dilakukan berulang kali
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap korban diduga telah dilakukan berulang kali. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan terus berulang.
Polisi juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.
Santri BM diketahui meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selanjutnya: Dapat laporan terpeleset