TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menemui Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam pertemuan itu, Jimly membahas beberapa hal. Salah satunya adalah soal usul penggunaan hak angket yang kini tengah digulirkan oleh kubu calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Dia mengatakan, hak angket sebaiknya diterima oleh pemerintah. Sebabnya, dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo belum ada satu pun hak angket yang dipakai.
“Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” kata Jimly.
Selain soal hak angket dalam pertemuan itu juga mendiskusikan soal amandemen ke-5 UUD 1945 serta evaluasi sistem politik.
"Kami tadi diskusi soal berbagai hal, termasuk saya sih bilang momentum sekarang ini bisa nggak dipakai untuk supaya orang move on. Kita ajak publik berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD," ujar Jimly.
Ia pun mengungkapkan keresahannya soal kondisi politik saat ini. Menurut Jimly perlu adanya evaluasi terhadap reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini. Ia pun menyoroti sistem threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Hal itu demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.
“Partai yang punya status sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, nggak usah pakai threshold-threshold-an. Jadi yang capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal nggak menang ya tidak apa-apa. Jadi biar banyak, dari Papua, dari Bugis, itu antara lain yang saya bahas,” ujarnya.
Sistem threshold merupakan ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase peralihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, dalam pertemuannya, Jimly juga meminta pandangan dari Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar terkait dengan kemungkinan diterapkan amandemen ke-5 UUD 1945.
“Saya beri saran ini, sekaligus memitigasi kekecewaan supaya orang move on mari kita berpikir ke depan. Prinsip dia setuju, tapi timing-nya dia masih ragu,” ujar dia.
Pilihan Editor: Politikus PDIP Ungkap 5 Objek Hak Angket, dari Bansos hingga Putusan MK