Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus PDIP Ungkap 5 Objek Hak Angket, dari Bansos hingga Putusan MK

image-gnews
Chico Hakim saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kekerasan dan kekejaman terhadap hewan di kawasan Kemang, Jakarta, (25/11). TEMPO/Nurdiansah
Chico Hakim saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kekerasan dan kekejaman terhadap hewan di kawasan Kemang, Jakarta, (25/11). TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Chico Hakim mengungkapkan lima objek hak angket yang direncanakan akan ajukan ke pemerintah. Isu hak angket DPR meluas setelah calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengusulkan DPR mengajukan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Chico mengatakan, objek pertama hak angket adalah memastikan apakah ada pelanggaran konstitusi atau undang-undang oleh penyelenggara, pengawas, atau lembaga peradilan pemilu. Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Memastikan ada tidak pelanggaran," ujar Chico saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Februari 2024.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan hal angket akan menyelidiki dugaan adanya keterlibatan ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, hingga kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta pemilu. Dia tak menyebutkan persis siapa peserta yang diuntungkan itu.

Tak hanya itu, Chico mengatakan hak angket akan menyelidiki apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang dan intervensi kekuasaan dalam pemilu. Dia mencontohkan dalam penetapan Peserta Pemilu dan Peserta Pilpres, salah satu pasangan calon mendaftarkan calon wakil presiden tanpa didasarkan kepada Peraturan KPU.

Sosok yang dimaksud adalah cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Ketika putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mendaftar, KPU belum merevisi peraturan sesuai putusan MK yang menyebut kepala daerah di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu presiden atau pilpres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chico juga mengatakan hak angket akan menyelidiki malpraktik realisasi anggaran bantuan sosial atau bansos dan penarikan BLT pada awal tahun 2024. "Di luar kewajaran karena untuk tujuan mendapat pemguatan dukungan politik kepada Presiden," ujar Chico.

Terakhir, Chico menyebutkan hak angket akan menyelidiki dugaan keterlibatan Presiden dan kroninya untuk mengondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar etik. Dia juga menyinggung "kampanye terselubung" Presiden dalam masa kampanye melalui pertemuan dengan pimpinan partai pengusung 02 yang diekspose di hadapan publik.

"Untuk 'menjual pengaruh' sebagai bentuk diskriminasi kepada pasangan capres yang lain," kata Chico.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Ditanya Pertemuan dengan Gibran Bahas Menteri, Emil Dardak: Lebih ke Program Bukan Jabatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

10 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

2 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan infrastuktur dan transportasi mudik Lebaran tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.


PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

5 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

7 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

7 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

10 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.