TEMPO.CO, Pasuruan - Tim sukses caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) nomor urut 1 Muhammad Nur Purnamasidi (MNP) melaporkan dugaan manipulasi berupa penggelembungan suara yang menguntungkan caleg separtai, DPA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin, 26 Februari 2024.
Mereka diterima Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana dan Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Devi Aulia Rahim.
“Sebelum tanda tangan seharusnya ada sinkronisassi data antara Panwas dan PPK, di (PPK) Sumberbaru tidak ada sinkronisasi data, seolah-olah saksi juga dipaksa untuk tanda tangan oleh PPK,” kata Ketua Tim Sukses MNP, Ali Murtadho, saat menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Jember, Senin, 26 Februari 2024. Proses laporan tersebut disiarkan di media sosial Facebook.
Ali mengatakan selain dugaan “mencuri” suara dari caleg lain, penambahan suara DPA saat rekap di PPK juga terjadi karena ada perubahan jumlah pemilih yang hadir. “Datanya kami siapkan, TPS-TPS mana yang awalnya tidak ada suaranya, tiba-tiba ada suaraya (ketika rekap PPK) dan jumlah DPT yang datang berapa, ternyata di (Formulir) DA-1 itu jumlah yang hadir di-up (ditambah),” katanya.
Ia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak penyelenggara maupun peserta pemilu yang terlibat dalam penggelembungan suara salah satu caleg tersebut.
“Kami datang ke sini bukan sekadar omong doang, bukan hanya main-main aja, tapi ini fakta lapangan. Penyelenggara pemilu seharusnya jadi contoh yang baik, bukan jadi pemain yang baik, ini sudah menjadi pemain,” kata Ali menuduh ada keterlibatan penyelenggara saat rekap PPK.
Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Devi Aulia Rahim berjanji akan menindaklanjuti.
“Pada prinsipnya laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, nanti ada form dari Bawaslu untuk mengisi laporan disertai dengan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan perolehan suara,” kata Devi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana berharap pihak yang melaporkan agar menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau pun nanti dari bukti yang Panjenengan (Anda) sampaikan ke kami memang ada penggelembungan atau penggeseran, dan sebagainya, tolong kami dikasi (diberi) bukti yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sanda.
Menurut real count sementara perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember), suara Muhammad Nur Purnamasidi bersaing ketat dengan DPA.
Nur Purnamasidi sementara meraih 37.014 suara dan DPA meraih 32.690 suara. Ada selisih 4.324 suara. Rekap digital itu berdasarkan Formulir C Hasil yang direkap dari 7.904 TPS (71,67 persen) dari 11.028 TPS hingga 26 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.
Purnamadisi, 51 tahun, merupakan caleg Partai Golkar petahana yang juga Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Saat dikonfirmasi, Purnamasidi membenarkan jika perolehan suaranya ada yang berkurang dan diduga berpindah ke caleg lain. "Betul, laporan dari tim kami di lapangan seperti itu," katanya.
ISHOMUDDIN
Pilihan Editor: Alasan Bawaslu Enggan Rincikan Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia