Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Hak Angket, Inilah Hak-hak Lain yang Dimiliki DPR

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Dukungan koalisi perubahan, PDIP dan PPP lebih dari cukup untuk meloloskan penggunaan hak angket di DPR.
Dukungan koalisi perubahan, PDIP dan PPP lebih dari cukup untuk meloloskan penggunaan hak angket di DPR.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Akhir-akhir ini kencang diperbincangkan hak angket DPR untuk kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024,

Sebagai badan legislatif, DPR bertanggung jawab untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Ketiga fungsi tersebut merupakan landasan bagi DPR untuk bertindak dalam mewakili kepentingan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi mengacu pada proses pembuatan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. DPR berperan dalam membahas, menelaah, dan mengesahkan rancangan undang-undang serta peraturan lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, fungsi anggaran mencakup pembahasan dan pengesahan anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah. DPR memiliki wewenang untuk mengawasi penggunaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Selain itu, fungsi pengawasan menjadi peran kunci DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan prinsip checks and balances. Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, fungsi dan tugas DPR diatur dalam kerangka representasi rakyat, yang berarti DPR bertindak sebagai perwakilan langsung dari kepentingan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR memiliki tiga hak yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga hak tersebut adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Apa saja hak yang dimiliki DPR?

1. Hak Interpelasi

Hak Interpelasi merupakan sebuah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dasar hukum untuk hak ini terdapat dalam Pasal 27A UU Nomor 22 Tahun 2003. Untuk menggunakan hak interpelasi, setidaknya 13 Anggota DPR perlu mengajukan proposal kepada DPR untuk menggunakan hak ini. Proposal tersebut kemudian disusun dan dikirimkan kepada Ketua Parlemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR kemudian melakukan Sidang Paripurna untuk memberitahukan masuknya proposal interpelasi kepada pimpinan DPR dan disebarkan kepada seluruh anggota. Selanjutnya, dilakukan Rapat Pleno untuk memutuskan menyetujui atau menolak proposal tersebut.

2. Hak Angket

Hak Angket adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dasar hukum hak ini terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme pelaksanaan hak angket diatur dalam undang-undang tersebut.

Setidaknya, sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR. Permohonan tersebut harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksinya, serta merinci masalah yang akan diselidiki dan dilengkapi dengan penjelasan serta perincian biaya yang diperlukan. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. DPR kemudian melakukan sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak DPR untuk mengemukakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa di dalam maupun di luar negeri, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme penggunaan hak ini tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 huruf c UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3.

Dalam Pasal 184 ayat 1 disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat minimal dilakukan oleh 25 orang anggota DPR dengan melampirkan dokumen yang memuat materi dan alasan usul, serta materi hasil hak angket yang disertai bukti-bukti yang sah atas dugaan pelanggaran hukum. Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat akan diputuskan oleh 3/4 dari 3/4 jumlah anggota DPR, dan jika disetujui, akan dibentuk Panitia Khusus yang bertugas selama paling lama 60 hari. 

DPR.GO.ID
Pilihan editor: 6 Presiden Indonesia yang Pernah Diselidiki DPR Melalui Hak Angket

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

6 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

7 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

16 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.