TEMPO.CO, Jakarta - Usul penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 mendapat tanggapan berbeda di internal Komisi II DPR RI. Ada anggota yang berharap dugaan kecurangan Pemilu tidak dibawa ke ranah politik tetapi bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
Ada pula yang berpendapat seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR karena menilai hak angket penting dan bertujuan baik.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari situs web resmi DPR, komisi adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang. Pada DPR Periode 2019-2024, telah ditetapkan jumlah komisi sebanyak 11 sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Oktober 2019. Salah satu komisi yang ada di DPR adalah Komisi II.
Komisi II mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.
Berikut ini perbedaan tanggapan di dalam Komisi II DPR RI mengenai hak angket yang diusulkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo:
1. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024. Legislator dari PKB ini menilai hak angket memiliki tujuan baik karena menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting; berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.