Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IKN Dikebut, Jakarta Jadi DKJ: Asal-usul Nama DKJ dan Poin-poin Penting RUU DKJ

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Tinggi patung perunggu ini dari kepala sampai kaki 5 m, dan tinggi kaki patung adalah 10 m. TEMPO/Dasril Roszandi
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Tinggi patung perunggu ini dari kepala sampai kaki 5 m, dan tinggi kaki patung adalah 10 m. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengganti nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Rencana penggantian nama Jakarta tersebut telah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.

DKJ merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Menurut Sri Mulyani, penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta disingkat DKJ.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa, 12 September 2023.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu sendiri telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut poin-poin penting dalam RUU DKJ.

1. Pasal 5: RUU DKJ pertegas Jakarta tak digabung dengan Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Jakarta sempat diwacanakan digabung dengan wilayah penopang seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Cita-cita itu dikandaskan RUU DKJ dalam pasal 5 yang mengatur batas wilayah Jakarta.

- Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

- Sebelah timur dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

- Sebelah selatan dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

2. Pasal 10: Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, pemegang jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditunjuk presiden. Penunjukan ini dengan memperhatikan usulan dari DPRD. Kemudian, jabatan ini bisa dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. 

Ketentuan tersebut bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal tersebut.

3. Pasal 23: DKJ punya kewenangan khusus bidang penanaman modal

Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal setelah bukan lagi Ibu Kota Negara. Kewenangan khusus ini diatur dalam RUU DKJ Pasal 23 ayat (1) meliputi pengembangan iklim penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan data dan sistem informasi penanaman modal.

4. Pasal 33: Wali Kota dan Bupati ditunjuk oleh Gubernur

Jika gubernur ditunjuk presiden, jabatan wali kota dan bupati juga tidak dipilih oleh rakyat. Pemegang jabatan ini ditunjuk oleh gubernur. Ini diatur dalam Pasal 33 yang juga menyebutkan pemberhentian Bupati dan Wali Kota dikuasakan kepada Gubernur. “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU DKJ.

5. Pasal 37: Jakarta bakal punya Dewan Kota dan Dewan Kabupaten

Disebutkan dalam Pasal 37, DKJ direncanakan akan memiliki dewan kota dan dewan kabupaten. Dewan ini bertugas antara lain untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada DPRD. Susunannya ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. 

6. Pasal 41: aturan pajak parkir, tempat hiburan, dan lainnya

Besaran pajak parkir dan tempat hiburan juga diatur dalam RUU DKJ, tepatnya pada Pasal 41. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Kemudian Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. “Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 41 ayat (2).

YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Walhi Jakarta Nilai RUU DKJ Akan Menambah Beban Kota Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

6 jam lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, ketika ditemui usai konferensi pers terkait Informasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Terkini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.


Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

3 hari lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.