"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau tidak," kata peneliti ICW Egi Primayoga saat mendatangi kantor KPU pada Kamis siang, 22 Februari 2024.
Egi mengatakan KPU harus terbuka dan transparan apa permasalahan sesungguhnya yang terjadi dengan data Sirekap selama ini. Mereka juga dituntut transparan soal dokumen anggaran, pengadaan, dan rekaman elektronik mengenai kerusakan yang pernah terjadi. Egi mengatakan ICW berencana memeriksa Sirekap, mulai dari berapa anggaran dan sistem yang digunakan.
5. KPU
KPU akan membahas surat dari PDIP soal penolakan penggunaan Sirekap dalam rapat pimpinan. KPU menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan perolehan suara.
“Dalam Undang-Undang Pemilu telah tegas, dan saya yakin kita semua tahu, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Idham mengatakan proses penghitungan suara sedang berlangsung mulai dari tingkat PPK sampai nanti ke tingkat nasional di KPU. Dia menjelaskan, UU Pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari sudah harus menetapkan hasil Pemilu.
“Sehingga di lampiran satu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.
Ihwal anomali rekapitulasi suara di Sirekap, menurut Idham, pihaknya berupaya maksimal melakukan akurasi data. KPU sedang melangsungkan proses akurasi data tersebut. Dia juga mengatakan setiap peserta pemilu memiliki saksi di TPS dan memiliki dokumen salinan formulir C-Hasil.
ADIL AL HASAN | DANIEL A. FAJRI | DINA RIANTI | INDRA WIDYASTUTI