TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat sampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyebut, setengah suara partainya hilang oleh aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sirekap," kata Ridho dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Ummat di Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Febuari 2024.
Padahal, kata Ridho, aplikasi Sirekap merupakan basis utama dalam penghitungan suara di seluruh tingkatan, baik Pilpres hingga Pileg. Ia mengatakan, Partai Ummat juga melihat kecenderungan yang dialami partainya sebagai partai baru.
"Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen," kata Ridho.
Ridho mengatakan Partai Ummat menemukan dugaan potensi kehilangan suara di banyak Daerah Pilihan (Dapil). Timnya pun masih terus mengumpulkan bukti yang diklaim merugikan partai nya selama mengikuti Pemilu 2024 dan nantinya akan melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu," kata Ridho.
Kekacauan penghitungan suara, menurut Ridho, juga berpotensi disebabkan oleh algoritma Sirekap, yang juga ditengarai telah diatur sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya. Dari penemuan server yang berada di luar negeri, Ridho mengatakan, hal itu membuktikan adanya dugaan kuat manipulasi data hasil Pemilu.
"Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN," kata Ridho.
Selain server, Ridho mengatakan Partai Ummat menemukan adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir. Hasil salinan dari kantor kelurahan/desa diamahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal, kata Ridho, langkah tersebut adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.
"Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023," ujar Ridho.
Dari kejadian tersebut, Partai Ummat mengklaim hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu. Ridho mengatakan partainya pun mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual.
"Kita mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lcbih cepat dan akurat, aman dari kccurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga 93 triliun rupiah. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022," kata Ridho.
Bersama semua elemen masyarakat, Ridho mengatakan Partai Ummat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi. "Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini," kata dia.
Berdasarkan data real count KPU pada 22 Februari 2024 pukul 15.00 WIB dengan update data 61,54 persen, Partai Ummat memperoleh 319.625 suara atau sekitar 0,46 persen.
Pilihan Editor: Soal Hak Angket, Komisioner KPU Harap Penyelesaian Masalah Pilpres Mengikuti UU Pemilu