Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Ummat Klaim Kehilangan Suara akibat Kekacauan Sirekap KPU

image-gnews
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kedua dari kanan) menggelar konferensi pers Kecurangan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Ummat, Tibet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kedua dari kanan) menggelar konferensi pers Kecurangan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Ummat, Tibet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Ummat sampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyebut, setengah suara partainya hilang oleh aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sirekap," kata Ridho dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Ummat di Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Febuari 2024.

Padahal, kata Ridho, aplikasi Sirekap merupakan basis utama dalam penghitungan suara di seluruh tingkatan, baik Pilpres hingga Pileg. Ia mengatakan, Partai Ummat juga melihat kecenderungan yang dialami partainya sebagai partai baru.

"Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen," kata Ridho.

Ridho mengatakan Partai Ummat menemukan dugaan potensi kehilangan suara di banyak Daerah Pilihan (Dapil). Timnya pun masih terus mengumpulkan bukti yang diklaim merugikan partai nya selama mengikuti Pemilu 2024 dan nantinya akan melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

"Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu," kata Ridho.

Kekacauan penghitungan suara, menurut Ridho, juga berpotensi disebabkan oleh algoritma Sirekap, yang juga ditengarai telah diatur sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya. Dari penemuan server yang berada di luar negeri, Ridho mengatakan, hal itu membuktikan adanya dugaan kuat manipulasi data hasil Pemilu.

"Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN," kata Ridho.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain server, Ridho mengatakan Partai Ummat menemukan adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir. Hasil salinan dari kantor kelurahan/desa diamahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal, kata Ridho, langkah tersebut adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.

"Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023," ujar Ridho.

Dari kejadian tersebut, Partai Ummat mengklaim hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu. Ridho mengatakan partainya pun mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual.

"Kita mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lcbih cepat dan akurat, aman dari kccurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga 93 triliun rupiah. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022," kata Ridho.

Bersama semua elemen masyarakat, Ridho mengatakan Partai Ummat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi. "Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini," kata dia.

Berdasarkan data real count KPU pada 22 Februari 2024 pukul 15.00 WIB dengan update data 61,54 persen, Partai Ummat memperoleh 319.625 suara atau sekitar 0,46 persen.

Pilihan Editor: Soal Hak Angket, Komisioner KPU Harap Penyelesaian Masalah Pilpres Mengikuti UU Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

6 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

6 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

6 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

8 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

9 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

9 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

11 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN