TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menanggapi wacana hak angket yang digulirkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. KPU meminta permasalahan Pemilu diselesaikan sesuai Undang-Undang Pemilu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu telah jelas mendesain penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Idham menuturkan, mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara telah diatur dalam UU Pemilu. Dia pun mengajak semua pihak untuk kembali pada Undang-Undang Pemilu.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional dimana hukum menjadi panglimanya. Saya ingin mengajak kepada semua pihak, mari kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya capres Ganjar Pranowo mendorong DPR mengajukan hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Keinginan penggunaan hak angket oleh DPR RI ini pun mendapat dukungan sejumlah pihak. Termasuk dari para tokoh yang menggelar Gerakan Pemilu Bersih, 100 Tokoh Menolak Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Dalam jumpa pers di Hotel Sultan pada Rabu, 21 Februari 2024, seratusan tokoh tersebut menyatakan menolak dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Sebab, lembaga tinggi negara tersebut diyakini tidak akan bersikap adil.
INDRA WIDYASTUTI (MAGANG)
Pilihan Editor: AHY Masuk Kabinet Jokowi, Herzaky Tegaskan Demokrat Tetap Akan Kritis dari Dalam