TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara lanjutan atau PSL di 132 tempat pemungutan suara (TPS). Pemilu lanjutan ini tersebar di 21 kabupaten-kota di 15 provinsi.
"Alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Selanjutnya pencoblosan lanjutan yang sudah terjadwal ada di 91 TPS dan 41 TPS belum dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Selain PSL, ada juga pemungutan suara ulang (PSU) di 780 TPS, yang tersebar di 229 kabupaten-kota, 38 provinsi. Selain itu pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) di 584 TPS, yang tersebar di 15 Kabupaten-kota dan 9 provinsi.
Total dari seluruh PSU, PSL, dan PSS berjumlah 1.496 TPS, yang tersebar di 264 kabupaten-kota, 61 provinsi. Yang terjadwal dari total itu mencapai 808 TPS dan belum terjadwal 688 TPS. "Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara," tutur Lolly.
Lolly mengatakan, berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten-Kota setempat. Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga 21 Februari 2024, Lolly mengatakan KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Selanjutnya, kata Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU adalah terjadinya mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP dan surat keterangan. Pemilih itu juga tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan memberikan suara di TPS.
Terdapat pemilih yang memiliki e-KTP yang memilih tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Ada juga pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. "Serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," tutur Lolly.
Pilihan Editor: 584 TPS Harus Lakukan Pemungutan Suara Susulan, 409 TPS Belum Terjadwal