TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap yang dikelola Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024. PDIP menyatakan sikap itu secara resmi melalui surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi warkat pernyataan yang ditandatangi Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Melalui surat yang dilayangkan kepada KPU itu, PDIP bermaksud menyatakan penolakan berkaitan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Selain itu, PDIP mempersoalkan soal perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2024 KPU memerintahkan kepada seluruh komisi di provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Penundaan itu kemudian dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.
PDIP menilai persoalan Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua fenomena berbeda. Partai bergambar banteng itu melihat penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," kata PDIP.
Mereka menilai penundaan itu dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP menyebut permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C Hasil. Langkah ini disebut sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata PDIP.
Tak hanya itu, PDIP mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit itu kemudian dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Pilihan Editor: KPU Pastikan Tidak akan Menutup Sirekap, Ini Alasannya