TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara atau Sirekap tidak akan ditutup. Dia menuturkan maysarakat tetap dapat mengakses Sirekap untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil Pemilu 2024.
“Saat ini, Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sempat memberikan saran melalui surat kepada KPU pada Sabtu, 17 Februari lalu agar Sirekap untuk sementara tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Alasannya, masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Bawaslu menyarankan KPU menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, tetapi melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada situs web pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat.
Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu dimaksudkan agar data dalam Sirekap tidak salah. Itulah alasan Mengapa KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.
Menurut Idham, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024, sehingga Sirekap adalah bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.
"Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih berfokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya.
Dikutip dari situs web KPU, Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU berkomitmen terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.