Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Tolak KPU Hentikan Rekapitulasi, Sebut Berpotensi Membuka Praktik Curang

image-gnews
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama saksi melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan tersebut dilakukan secara manual. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama saksi melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan tersebut dilakukan secara manual. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengecam tindakan KPU RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan di sejumlah daerah, terutama tingkat Kabupaten/Kota, menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut Koalisi Sipil, tindakan ini merupakan bentuk abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Informasi ini dikonfirmasi dengan adanya surat dari KPU Kota Tangerang tertanggal 18 Februari 2024 Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024. Surat ini menyebutkan berdasarkan arahan KPU RI pada 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2023. Adapun bagi yang sudah berjalan diskors sampai dengan 20 Februari 2024.

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai peristiwa ini perlu diinvestigasi. Dengan menghentikan rekapitulasi, dia mengatakan KPU berpotensi membuka peluang kecurangan. "Potensi kecurangan di dalamnya sangat kuat," kata Fadli saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 19 Februari 2024.

Melalui siaran persnya, Koalisi Sipil mendesak KPU melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. "KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara," tulis Koalisi Sipil dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 19 Februari 2024.

Koalisi Sipil menuntut KPU mempercepat proses rekapitulasi harus dilakukan. Menurut Koalisi Sipil, hasil pemilu yang harus segera diketahui oleh masyarakat menjadi pendekatan yang mesti dipegang oleh KPU RI. 

Koalisi Sipil mendesak Bawaslu mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU RI yang menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di beberapa wilayah. Menurut Koalisi Sipil, tindakan KPU tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius. "Karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum," tulis Koalisi Sipil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi Sipil menuntut Komisi II DPR mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif, dengan dihentikannya tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh KPU.

Menurut Koalisi Sipil, surat pemberitahuan KPU bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, menurut Koalisi Sipil, alasan menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di Sirekap yang sebenarnya bukan merupakan hasil penghitungan resmi.

Koalisi Sipil menilai, masalah di dalam SIREKAP tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil resmi dari tahap rekapitulasi suara terdapat pada proses penghitungan manual secara berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat KPU RI.

Pilihan Editor: Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

22 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 hari lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.


5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.