TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan. Jadwal sebelumnya rencananya dilakukan pada hari ini Senin, 19 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menjelaskan bahwa penundaan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sesuai instruksi KPU RI agar rekapitulasi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) digelar serentak pada besok, Selasa, 20 Februari 2024.
"Penundaan rekapitulasi yang seharusnya hari ini kami jadwalkan ditunda besok, karena masih banyak kendala teman-teman di tempat pemungutan suara terkait dengan unggah C1 plano atau C hasil ke aplikasi Sirekap," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut Marwoto, KPU RI menginstruksikan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan hasil pemilu dilaksanakan serentak besok untuk memberikan kesempatan kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS melakukan perbaikan-perbaikan administrasi, salah satunya mengunggah file C1 plano ke aplikasi Sirekap.
Karena, sejak selesai pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari lalu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS terkendala unggah C1 plano ke aplikasi Sirekap, mulai foto buram atau tidak jelas, dan lainnya sehingga tidak terbaca dalam aplikasi tersebut.
"Sampai dengan hari ini, sudah ada 12 dari 17 kecamatan yang sudah rampung dan siap melaksanakan rekapitulasi hasil pemilu pada Selasa besok. Jadi masih ada lima kecamatan yang belum siap, dan mereka tengah melakukan perbaikan," ujar Marwoto.
Ia menambahkan, rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan nantinya Panitia Pemilu Kecamatan atau PPK menggunakanlaman Sirekap untuk meng-input data dari C1 plano atau C hasil.
"Rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan yang dijadwalkan besok menggunakan web Sirekap, jadi nanti jumlah C hasil tersebut di-input ke web Sirekap dan disaksikan oleh saksi-saksi dari peserta pemilu," ujarnya.
Pilihan Editor: Ganjar Minta DPR Turun Tangan Atasi Dugaan Kecurangan Pemilu dan Kisruh Sirekap