TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan proses rekapitulasi suara di kecamatan ditunda sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sementara ditunda dulu," kata Willi saat dikonfirmasi, Ahad, 18 Februari 2024.
Menurut Willi, penundaan sementara rekapitulasi suara karena ada kendala teknis dan ada beberapa yang direkomendasikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan. "Panwascam merekomendasikan untuk penundaan di kecamatan karena Sirekap maintenance," kata Willi.
Ditanya penundaan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berapa lama, Willi tidak bisa memastikan waktunya. "Nanti kita cek di Sirekap-nya lagi," ujarnya.
Mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok ini menerangkan sejauh ini belum ada rekapitulasi yang dirampungkan. "Belum ada sama sekali," kata Willi.
Namun, Willi enggan menjelaskan lebih detail mengenai penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan. "Sementara ditunda dulu, nanti kita akan update lagi," kata dia.
Berdasarkan informasi dari salah satu saksi partai yang menerima informasi penundaan melalui WhatsApp (WA), penundaan tersebut diinformasikan dari KPU RI, provinsi dan Kota Depok. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan di pending sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena menunggu file backup PDF dari KPU Provinsi untuk menginput data C hasil per TPS.
Saksi juga menerima WA "Rekan-rekan Divisi Teknis se-Indonesia, mohon sampaikan kepada KPU/KIP Kab./Kota agar dapat meneruskan pesan berikut ini kepada PPK di wilayah kerjanya agar proses rekapitulasi menggunakan file PDF-Formulized (berrumus). Mengapa demikian, karena saat ini Sirekap sedang maintenance akibat DDos attacks sambil sinkronisasi data antara data otentik dalam foto Formulir Model C. Hasil dengan data hasil pembacaan OMR/OCR,".
Pilihan Editor: Beberapa Pernyataan dan Temuan Bawaslu Soal Pemilu 2024, Menemukan Kasus Intimidasi