TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin, 16 Februari 2024.
Muhdlor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.42 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam. Berikut sederet fakta pemeriksaan Muhdlor seperti dihimpun dari Tempo.
Klaim beri kesaksian sebenarnya
Usai menjalani pemeriksaan, Mudhdlor mengklaim telah memberikan kesaksian atas peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo.
"Alhamdulillah diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," kata Muhdlor, Jumat, 16 Februari 2024.
Bantah terima aliran dana
Muhdlor membantah menerima aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lebih transparansi dalam mengelola keuangan, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Penundaan pemeriksaan
Pemeriksaan Muhdlor di KPK pada Jumat kemarin, 16 Februari 2024 itu merupakan permohonan dari yang bersangkutan. Informasi tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penundaan pemeriksaan sempat mendapat reaksi dari eks penyidik KPK Novel Baswedan sempat angkat bicara.
Lembaga antirasuah, kata Novel, harusnya bersikap adil dalam menangani seluruh perkara, termasuk yang menyeret nama Muhdlor. Menurut dia, tidak sepatutnya KPK memberikan perlakuan khusus dalam mengungkap suatu kasus.
Terkait penundaan pemeriksaan Muhdlor, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha juga menyebut KPK tidak profesional.
Selanjutnya: Praswad menilai lembaga antirasuah itu…