TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menilai jika Prabowo Subianto menjadi presiden maka penuntasan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM tak akan ada kemajuan.
“Seperti penculikan itu tak ada kemajuan karena menyangkut dirinya (Prabowo). Jadi kita sangat khawatir penyelesaian HAM masa lalu itu akan mandek, tertutup, bahkan mundur,” kata Isnur kepada Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Isnur juga menyoroti bagaimana cara pandang Prabowo terhadap konflik di Papua. Menurut Isnur, Prabowo kerap kali memberikan rencana solusi-solusi konflik dengan pendekatan militeristik.
“Dia memandang Papua adalah separatis, jadi ke depan situasi Papua akan mengeras,” ujar Isnur.
Pandangan Prabowo yang cenderung militeristik dan mengedepankan keamanan itu juga, menurut Isnur, bisa melemahkan kebebasan berekspresi. “Kami khawatir segala bentuk ekspresi dan berpendapat itu akan mendapat represi yang lebih hebat. Tapi mudah-mudahan ini tak terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap HAM akan menjadi salah satu agenda prioritas presiden terpilih. Berdasarkan hasil quick count, paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran unggul dibandingkan paslon lainnya.
“Komnas HAM masih menunggu pengumuman resmi KPU. Namun sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang, kami berharap hak asasi manusia akan menjadi salah satu agenda prioritas dari siapapun yang nanti menjadi presiden terpilih,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Perihal langkah yang dilakukan Komnas HAM terhadap presiden terpilih, Atnike mengatakan berdasarkan tugas dan fungsi dalam Undang-Undang 39/1999 dan peraturan lainnya, maka Komnas HAM harus dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya.
“Sebagaimana yang Komnas HAM sudah lakukan dengan Presiden Joko Widodo dan presiden-presiden sebelumnya. Bentuknya apa, belum bisa kami tentukan sekarang,” kata dia.
Pilihan Editor: Hasil Hitung Cepat: PPP Tak Lolos ke DPR, Bagaimana dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota?