TEMPO.CO, Sukoharjo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Rekomendasi itu berdasarkan temuan ada 2 pemilih yang tidak memiliki hak suara, mencoblos di TPS itu.
Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki ketika dimintai konfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024.
"Ada 2 orang, warga Wonosobo dan Pekalongan. Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 32," ungkap Rochmad kepada awak media.
Dia pun mempertanyakan 2 warga luar Kabupaten Sukoharjo itu yang tiba-tiba ada di DPK. Dari kartu tanda penduduk (KTP) keduanya pun diketahui tidak punya hak pilih di TPS itu.
"Lha ini dari mana? Di KTP-nya ternyata tidak punya hak pilih kok bisa memilih?" tanyanya.
Dia menyebut hal itu terjadi karena diduga petugas KPPS TPS 32 kurang teliti. Mereka tidak mengetahui bahwa warga Wonosobo dan Pekalongan seharusnya tidak bisa memilih di TPS 32.
"Tapi mereka tetap lolos menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," katanya.
Lebih lanjut Rochmad mengatakan 2 pemilih itu tidak mencoblos semua surat suara. Mereka hanya mencoblos surat suara DPD dan Pilpres.
"Karena pas jam-jam sibuk, jadi banyak pemilih berdatangan sehingga lolos. Tapi surat suara yang mereka coblos tetap tidak sah. Jadi tetap harus dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan Pasal 372 di UU No 7/2017," katanya.
Berdasarkan aturannya, Rochmad menjelaskan, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara atau maksimal Sabtu, 24 Februari 2024. Pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait PSU di TPS 32 Makamhaji dari KPU Sukoharjo.
"Untuk harinya kapan atau pelaksanaan PSU nanti ditetapkan dengan surat keputusan dari KPU Sukoharjo. Kami masih menunggu dari KPU Sukoharjo," tuturnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggara, Bambang Muryanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo. KPU segera mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 32 Makamhaji, Kartasura itu.
"Ya kita siapkan terkait denga rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo tersebut. Saat ini baru kita siapkan logistik, surat suara, anggaran dan lain-lainnya," kata Bambang.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Pemilu 2024, Jokowi: Jangan Teriak Curang, Laporkan ke Bawaslu dan MK
Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada Kamis 15 Februari 2024 pukul 21.06 karena ada penambahan pernyataan KPU Sukoharjo.