Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Hasil Hitung Cepat, Kapten Timnas Amin: Quick Count Enggak Ada Bedanya dengan Survei

image-gnews
Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Syaugi Alaydrus menanggapi hasil hitung cepat sementara atau quick count Pilpres 2024. Menurut Syaugi, hitung cepat tidak ada bedanya dengan survei elektabilitas para calon presiden dan wakil presiden.

Adapun hasil hitung cepat beberapa lembaga survei menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi hitungan itu kan quick count enggak ada bedanya dengan survei, survei kan kita tahu semua lah selama ini bagaimana,” kata Syaugi di Markas Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pensiunan TNI AU itu menyatakan Timnas Amin akan menunggu hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kita masih menunggu sesuai aturan KPU, kita akan menunggu sampai selesai hitungan real count tersebut,” ucap Syaugi.

Menurut Syaugi, proses penghitungan resmi dari KPU saat ini masih berada di tahap awal. Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan kemenangan salah satu pasangan calon melalui hasil hitung cepat.

Syaugi pun meminta agar para saksi dari pihak Timnas Amin dan Koalisi Perubahan untuk tetap melaksanakan tugasnya hingga penghitungan suara resmi selesai. “Yang penting tadi sudah disampaikan seluruh saksi kita semangat belum selesai perhitungan,” ujar Syaugi.

Adapun calon presiden yang diusung Syaugi, Anies Baswedan, juga menyampaikan hal yang sama. Anies berujar agar hasil hitung cepat tak dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan secara terburu-buru. “Kita lihat dulu sampai selesai semuanya. Kita tunggu, jangan buru-buru menyimpulkan,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Markas Timnas Amin.

Anies berujar akan menghormati proses penghitungan resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kita hormati proses dan kita hormati proses di KPU sampai semua selesai,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam hasil hitung cepat sementara, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam sejumlah lembaga survei pada 14 Febuari 2024.

Pada perhitungan cepat Litbang Kompas dengan 53,35 persen data yang masuk, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul 59,77 persen disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 23,11 persen. Sedangkan, Ganjar Pranowo- Mahfud Md jauh tertinggal dengan perolehan 17,12 persen saja.

Tak jauh berbeda dengan hasil perhitungan cepat oleh Kompas, Lembaga Survei Indonesia atau LSI dengan 68,10 persen data yang masuk di seluruh wilayah Indonesia, Prabowo-Gibran unggul 59,03 persen, lalu diikuti dengan Anies-Muhaimin 23,59 persen dan Ganjar-Mahfud 17,38 persen saja.

Lalu, Indikator dengan keseluruhan data sebanyak 44,97 yang masuk, Prabowo-Gibran unggul 58,31 persen, diikuti oleh Anies-Muhaimin 25,22 persen dan Ganjar-Mahfud 16,46 persen.

Data ini dinamis dan akan terus bergerak sampai seluruh hasil pemungutan suara terkumpul di seluruh wilayah Indonesia.

SULTAN ABDURRAHMAN | YUNI RAHMAWATI

Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Anies: Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

7 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

3 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.